Pengertian wakaf
Baca cepat Buka
Wakaf menyimpan harta kekayaan yang dapat digunakan untuk umum tanpa mengurangi nilai harta tersebut untuk mempermalukan diri di hadapan Allah SWT. Harta wakaf dapat digunakan dengan ketentuan yang tidak dapat diubah. Dengan kata lain, wakaf adalah perbuatan hukum oleh seorang individu atau sekelompok orang yang mendistribusikan dan mengatur setengah dari harta untuk ditinggalkan untuk ibadah atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Berikut adalah beberapa syarat wakaf, sebagai berikut:
Barang atau benda yang disumbangkan harus dapat digunakan dan stabil kondisinya. Artinya barang atau barang tersebut tidak menipis atau kekurangan kuantitas
Barang atau benda itu adalah miliknya
Barang atau barang yang dapat digunakan untuk tujuan yang baik
Jenis Wakaf
Ada dua jenis wakaf, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga : Sepak Bola
Wakaf Ahli
Fachwaqf adalah wakaf untuk kebutuhan dan tugas sosial dalam keluarga atau kerabat.
Wakaf Khairi
Wakaf Khairi adalah wakaf yang bermanfaat untuk kepentingan umum dan yang penggunanya serius dalam beribadah kepada Allah SWT.
Pilar Wakaf
Di bawah ini adalah beberapa rukun wakaf, yaitu sebagai berikut:
Zaqif adalah orang yang mendonasikan sebagian hartanya.
Mauquf, adalah kualitas yang akan diwakafkan.
Mauquf alaih adalah orang yang menerima wakaf.
Sigat, adalah orang yang menyerahkan barang atau barang yang bersifat wakaf.
bukti wakaf
Berikut ini adalah bukti wafak dalam Al-Qur’an mengikuti firman Allah SWT. di Q.S. Ali ‘Imran: 92 membaca:
Q.S. Ali ‘Imran: 92
Q.S. Ali ‘Imran: 92
Artinya: “Kamu tidak akan sembuh sampai kamu menafkahkan sebagian dari harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu belanjakan untuk itu, Allah Maha Mengetahui.”
Kebijaksanaan Wakaf
Berikut ini adalah beberapa hikmah dari Wakaf, yaitu sebagai berikut:
Penggalangan dana untuk perbaikan dan keberlanjutan hukum Islam di satu tempat.
Kesempatan bagi umat Islam untuk berbagi, menghimpun donasi yang memiliki waktu relatif lama dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Wakaf banyak membantu masyarakat peserta, karena wakaf merupakan bagian dari amalan kebersamaan dan toleransi terhadap sesama manusia, biasanya sesama muslim.
Dari segi bentuk hukumnya, ibadah wakaf bertentangan dengan kewajiban zakat. Wakaf hukumnya sunnah atau dapat dianjurkan bagi orang yang mampu.
Tujuan Wakaf
Di bawah ini adalah beberapa tujuan wakaf, yaitu sebagai berikut:
Jika seseorang menambah harta untuk umum dan penggunaan umum sehingga membentuk tindakan manusia, tidak akan terputus pahalanya sampai Anda mengundangnya untuk mengambilnya.
Penyaluran wakaf merupakan sumber hati yang shalih yang bebas dari keraguan, karena keadaan ini merupakan bukti adanya kebaikan individu dengan rasa kejujuran dan ketakwaan.
Perluas semua jalan yang datang dari cinta orang yang berbagi kekayaannya.
Baca lebih lanjut: Memahami harga keseimbangan
Jenis Wakaf
Jenis-jenis Wakaf berikut ini antara lain:
Wakaf berdasarkan namanya
Karena peruntukannya, ada 2 Wakaf yang harus diketahui, yaitu Wakaf Ahli dan Khairi.
Wakaf ahli sendiri adalah wakaf yang tujuannya ditujukan untuk kesejahteraan dan jaminan sosial di lingkungan kerabat dan keluarga sendiri.
Sedangkan Wakaf Khairi adalah Wakaf yang dilakukan untuk kepentingan keagamaan atau sosial (kepentingan umum).
2. Wakaf berdasarkan harta
Wakaf dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan jenis hartanya, yaitu harta tidak bergerak, harta bergerak selain uang, dan harta bergerak berupa uang.
1. Benda tidak bergerak
Hak atas tanah: alih hak, HGB/HGU/HP;
Bangunan/bagian bangunan/apartemen;
Tumbuhan dan benda-benda yang berhubungan dengan tanah; dan
Benda tidak bergerak lainnya.
2. Benda bergerak selain uang
Benda yang dapat dipindahkan;
Barang-barang yang dapat dibagikan dan barang-barang yang tidak dapat dibagikan;
Air dan bahan bakar minyak;
Benda bergerak dapat diwakafkan menurut sifatnya;
Surat berharga;
Hak kekayaan intelektual; dan
Hak atas barang bergerak lainnya.
3. Memindahkan benda berupa uang
wakaf tunai
wakaf tunai
3. Wakaf berdasarkan waktu
Ada 2 jenis wakaf berdasarkan waktu, yaitu:
Muabbad: Wakaf diberikan selamanya.
Mu’aqqot: Wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu
Lihat Juga :
https://www.jpnn.com/news/mengenal-winning-eleven-gim-olahraga-paling-populer
https://www.wartaekonomi.co.id/read349487/bosan-main-game-itu-itu-aja-cobain-nih-mini-militia-god-mod-apk-unlimited-nitro-dan-ammo-2021
https://www.beritasatu.com/nasional/123845/ini-contoh-teks-prosedural-protokol-sederhana-kompleks
https://www.suara.com/bisnis/2021/07/08/092216/pentingnya-mengenal-dan-mempelajari-jenis-teks-prosedur
https://www.tabloidbintang.com/film-tv-musik/kabar/read/161461/keunggulan-dan-kurangnya-wa-web-sebagai-fitur-whatsapp
https://ayobandung.com/read/2021/07/08/250265/tahapan-mudah-penggunaan-wa-web
https://www.solopos.com/pengertian-teks-eksplanasi-adalah-ciri-struktur-kaidah-contoh-1137977
https://www.gamegim.com/
https://majalahkartini.co.id/
https://1news.id/
https://kebangkitan-nasional.or.id/