Pentingnya penyembelihan
Buka baca cepat
Penyembelihan dalam istilah fiqh disebut al-zakat yang artinya baik atau suci. Istilah al-Zakat digunakan untuk penyembelihan, karena penyembelihan menurut ketentuan hukum Syariah mengakibatkan hewan yang disembelih menjadi baik, suci dan halal untuk dimakan.
Ada hewan yang harus makan halal dan ada yang harus makan haram. Apa yang haram tidak boleh dibiarkan dan yang halal tidak boleh dilarang. Dalam Alquran dan Hadits Nabi Muhammad SAW dinyatakan bahwa yang dilarang dimakan:
“Kamu dilarang makan bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih, dicekik, dipukul, tumbang, dipenggal dan ditusuk selain atas nama Allah, binatang buas kecuali yang disembelih, dan (dilarang bagi mereka). ) yang disembelih untuk berhala Dan (juga dilarang) melempar lot dengan anak panah (melempar lot dengan anak panah) adalah kejahatan. Pada hari ini, mereka yang tidak percaya menjadi putus asa dalam agama Anda. Jadi jangan takut pada mereka dan jangan takut padaku. Pada hari ini saya menyempurnakan agama Anda untuk Anda dan untuk Anda bantuan saya sudah cukup dan Islam sebagai agama menyenangkan untuk Anda. Jadi siapa pun yang secara tidak sengaja dipaksa berbuat dosa karena kelaparan memang sangat pemaaf dan penyayang. “(Q.S. al-Maidah: 3)
Dari Q.S. al-Maidah: 3 diatas dapat disimpulkan bahwa ada 10 jenis makanan yang dilarang Allah, yaitu:
bangkai
darah
daging babi
Daging dari hewan disembelih atas nama orang lain selain Tuhan
Daging hewan yang tersedak
Hewan yang dipukuli
Hewan yang jatuh
Hewan bertanduk
Hewan dimakan oleh hewan liar
Hewan disembelih untuk berhala.
Baca selengkapnya
Dalam hadits Nabi Muhammad SAW. menjelaskan:
“Hewan buas yang memiliki taring dilarang untuk dimakan” (HR. Muslim At-Turmudzi)
Dikatakan oleh Ibnu Abbas: “Rasulullah melarang binatang buas yang memiliki gigi dan cakar yang tajam” (HR.
Dari hadits di atas dapat disimpulkan bahwa hewan dengan gigi dan cakar yang tajam tidak diperbolehkan untuk makan, seperti: harimau, serigala, anjing, kucing, monyet, elang, dll.
Tujuan pembantaian
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang mati dimakan halal atau haram. Hewan yang disembelih menurut aturan Syariah (hukum agama) harus dimakan halal. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan hukum Syariah tidak boleh dimakan, contoh: Pada saat penyembelihan tidak disebutkan nama Allah, tetapi selain Dia disebutkan. Hewan yang tidak mati karena penyembelihan juga tidak diperbolehkan makan, mis. B. Bangkai (selain ikan dan belalang).
Pilar pembantaian
1. Tukang daging
Penjagal atau orang yang menyembelih harus
Muslim
masa pubertas
Akal sehat
Tidak dalam keadaan umrah atau haji
Ucapkan Basmalah seperti yang dikatakan Allah dalam Surat al-An’aam, ayat 118.
2. Hewan yang disembelih
Hewan halal
Hewan itu masih hidup pada saat disembelih
Mati dengan pembantaian
Jalan napas wajib diputus
3. Alat untuk penyembelihan
Alat yang sangat tajam
Tulang mungkin tidak digunakan
LIHAT JUGA :
https://jalantikus.app/
https://freemattandgrace.com/
https://merpati.co.id/
https://apkmod.co.id/
https://sel.co.id/
https://www.jawarafile.com/
https://www.ram.co.id/
https://situsiphone.com/
https://9apps.id/
https://ngegas.com/