Hukum Pinjam dari Bank Secara Islam – Pada kesempatan kali ini Dutadakwah akan membahas tentang meminjam. Yang dalam pembahasan ini menjelaskan bagaimana hukum meminjam dari bank itu tepat dan jelas dari sudut pandang Islam. Silakan lihat ikhtisar berikut untuk detail lebih lanjut.
Hukum meminjam bank menurut pandangan Islam
Berikut Ini Telah Kami Kumpulkan Yang Bersumber Dari Laman https://www.dutadakwah.co.id/ Yang Akhirnya Saya Tuliskan Disini.
Harta dalam Islam juga menjadi bagian terpenting bagi manusia untuk dapat melakukan aktivitas, beramal, dan mencapai tujuan hidupnya. Setiap orang yang masih hidup terkadang membutuhkan pinjaman dan membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kebutuhan bisa primer, sekunder atau tersier.
Dana pinjaman
Dalam Islam, meminjam uang (hutang) tidak dilarang. Islam mengaturnya bahkan memperbolehkannya, selama tidak riba dan bertentangan dengan prinsip Islam dalam rukun Islam dan rukun iman. Aturan Islam tidak berbahaya atau pun merugikan. Untuk itu, Islam mengatur tentang manfaat beriman kepada Allah SWT hingga ke detil permasalahan ekonomi. Dalam hal ini, contohnya adalah masalah mawaris dalam Islam (harta milik keluarga) dan bunga bank menurut Islam.
Namun, perkembangan selama periode ini juga mengarah pada pembahasan tentang hukum pinjam pakai bank. Ada yang berpendapat haram karena mengandung riba.
Untuk memahami hal tersebut, berikut adalah dua pendapat yang berlawanan tentang hukum pinjaman bank.
Jenis bank
Tentunya sebelum mengetahui perbedaan pendapat mengenai hukum pinjam bank, perlu Anda ketahui terlebih dahulu jenis bank apa saja yang ada. Secara umum umat Islam membaginya menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Bank konvensional
Bank konvensional adalah bank yang menggunakan proses ekonomi umum dalam penerapan sistem pelayanannya. Di bank konvensional, sistem bunga biasanya digunakan dan keuntungan diutamakan. Penentuan bunga dan persyaratan lainnya dibuat saat kesepakatan dibuat atas dasar keuntungan. Persentase yang ditampilkan didasarkan pada jumlah uang atau pokok pinjaman. Dalam kasus bunga bank, ini tetap harus dibayar terlepas dari apakah pelanggan mendapat untung atau rugi. Namun, pembayaran bunga tidak meningkat bahkan jika jumlah keuntungan menjadi dua kali lipat (bunganya tetap).
Bank Islam
Bank syariah adalah bank yang menerapkan aturan syariah atau hukum syariah dalam praktiknya. Suku bunga tidak digunakan di bank syariah karena umumnya digunakan oleh bank konvensional. Sistem Bank Islam adalah mitra atau kerja sama, sedangkan jumlahnya dibuat pada saat akad berdasarkan kemungkinan untung dan rugi.
Jika ada kerugian, maka kerugian itu ditanggung oleh kedua belah pihak. Sementara bagi hasil meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan. Berikut penjelasan hukum pinjam uang dari bank:
Pendapat yang memungkinkan Anda meminjam uang dari bank konvensional
Menurut Rasyid Ridha
Rasyid Ridho adalah salah satu ulama yang membawa semangat pembaruan Islam ke zaman modern. Ia memberikan pendapatnya tentang kepentingan perbankan di bank konvensional. Dikatakannya bahwa kata Al-Ariba yang terdapat dalam QS Ali Imron ayat 130 adalah riba atau penjumlahan pengganda atau Adh’afan Mudha’afah.
Riba pada saat turunnya Alquran adalah kelebihan yang ditarik seiring dengan banyaknya hutang yang mengandung unsur penindasan dan penindasan, bukan sekedar kelebihan atau peningkatan jumlah hutang yang ada pada debitur.
Menurut M Quraish Shihab
Quraish Shihab adalah salah satu ulama yang mendukung pemikiran Rashid Ridho. Dia mengatakan, suku bunga bank yang termasuk di bank konvensional tidak sama dengan suku bunga riba. Sebagai balasannya dia menjelaskan hal ini sehubungan dengan ayat dalam QS Al Baqarah ayat 278 beserta konteks historis di mana ayat tersebut diturunkan.
Latar belakang sosiologis yang memunculkan ayat yang melarang riba dalam Alquran adalah perilaku cuek yang melipatgandakan pengembalian modal kepada debitur yang sangat membutuhkan.
Menurut Umar Shihab
Prof.Dr.H. Umar Shihab menjelaskan dalam bukunya yang berjudul “Hukum Islam dan Transformasi Pikiran” bahwa bunga bank yang dikumpulkan dan dihibahkan kepada nasabah jauh lebih rendah daripada bunga atau riba yang ditangani pada masa jahiliyyah. Pada masa Nabi, orang yang meminjamkan dan mengumpulkan riba menerima keuntungan yang jauh lebih besar karena pembayarannya berlipat ganda.
Ketika kita melihatnya hari ini, kita tidak melihat hal yang sama, tetapi ada keuntungan di kedua sisi antara peminjam dan pemberi pinjaman atau kreditur dan debitur. Oleh karena itu, suku bunga bank tidak dapat selalu dilarang karena sangat berbeda dari yang dilakukan pada saat ketidaktahuan. Sementara Umar Shihab sendiri berpendapat bahwa suku bunga bank dianalogikan dengan jual beli berdasarkan kesepakatan.
Oleh karena itu, para ulama yang menyepakati arti riba, arti riba, dan hukum riba dalam Islam, dan yang merujuk pada bunga bank dalam konteks saat ini, tidak menyamakan riba dengan bunga bank. Beberapa akademisi lain juga berpendapat bahwa keberadaan kepentingan perbankan di bank konvensional merupakan tambahan yang wajar dan sesuai dengan ketentuan hukum perekonomian yang berlaku.
Menurut pendapat umum
Kita bisa melihat bahwa bunga yang dibebankan kepada nasabah juga memiliki fungsi untuk layanan pembayaran seperti kartu ATM, ATM dimanapun berada, layanan perbankan lainnya, pegawai bank, inflasi tidak pernah tahu kapan akan naik turun, dan kondisi lainnya. Tanpa bunga, bank akan merugi. Dan tentunya, sekalipun terjadi inflasi, uang kita aman karena ada bunga yang menyertai tabungan kita. Ini adalah konsekuensi dari perkembangan teknologi, sehingga perkembangan hukum Islam mau tidak mau akan mengikuti.
Oleh karena itu, menurut beberapa ulama kontemporer, bunga perbankan bukanlah riba, dan meminjam dari bank tidak dilarang dan tidak bertentangan dengan fungsi Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam dan bisnis saling melengkapi dan melengkapi. Islam sebagai dasar dan ekonomi sebagai teori pembangunan untuk digunakan dalam konteks yang terus berkembang.
Hukum bekerja untuk umat Islam di bank konvensional tidak dilarang, sementara tidak ada satupun aturan kerja yang bertentangan dengan substansi dan prinsip fundamental Islam. Misalnya tidak membocorkan aurat, melakukan penipuan, pemerasan, ketidakadilan yang merugikan banyak orang, dan lain sebagainya menurut hukum Islam.
Pendapat yang tidak memungkinkan Anda meminjam uang dari bank konvensional
Adanya perselisihan atau kontroversi riba oleh para ulama dikarenakan adanya perbedaan pemahaman tujuan atau ilham yang terkandung dalam ayat-ayat Alquran tentang Riba dan masalah bahaya utang dalam Islam oleh bank konvensional.
Para ulama fiqh klasik dengan metode pemahaman ayat-ayat yang biasanya tekstual dan formalistik memahami bahwa segala tambahan dalam bisnis (jual beli dan kredit) dipaksakan sebagai riba. Sementara itu, para ulama kontemporer tidak bereaksi sebagai riba karena mereka memahami pendekatan substansi dan hal-hal yang membuat riba haram dari konteks sosiologisnya.
Isi Majma ‘Al-Buhuts Al-Islami
Berikut ini adalah salah satu isi Al-Islami Majma ‘Al-Buhut pada Kongres Kedua yang diselenggarakan di Kairo tahun 1965, yang banyak dirujuk oleh banyak ulama untuk menentukan larangan meminjam dari bank konvensional. “Bunga transaksi utang adalah riba haram. Tidak ada perbedaan antara utang untuk kegiatan konsumsi dan utang untuk kegiatan produktif. Berdasarkan dalil Alquran dan Sunnah, semuanya dengan jelas menyatakan larangan kedua jenis riba dari utang ini. ” (Fawaidul Bunuk Hiyar Riba, hal.130)
Dari sudut pandang ulama klasik, maupun ulama yang mengikuti metode teks, jelas bahwa meminjam uang dari bank konvensional adalah haram. Sementara itu, apapun yang dilakukan di bank konvensional tanpa mengindahkan syariah adalah haram.
Ini adalah review dari Bank Borrowing Act dari perspektif Islam. Semoga bisa bermanfaat dan menambah ilmu bagi kita semua. Terima kasih.
Lihat Juga: https://www.dutadakwah.co.id/doa-menyembelih-hewan/